Menikah sebagai salah satunya peristiwa terpenting di kehidupan tiap orang. Saat sebelum mengambil langkah ke pelaminan, ada banyak hal yang penting disiapkan lebih dulu, terhitung proses pernikahan tersebut. Untuk pasangan yang ingin menikah secara agama, pernikahan di Kantor Masalah Agama (KUA) jadi opsi yang umum. Tetapi, saat sebelum mengurusi pernikahan di KUA, ada banyak poin utama yang penting dipahami dan disiapkan supaya proses pernikahan bisa berjalan mulus dan sesuai keinginan. Dalam artikel berikut, kita akan mengulas beberapa langkah dan syarat yang penting disanggupi untuk mengadakan pernikahan di KUA secara mudah dan tanpa kendala.
Ketentuan TerbaruTahun 2023 Mengenai Menikah di KUA
Ketentuan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 sudah memutuskan syarat untuk mengadakan pernikahan di KUA, terhitung document yang dibutuhkan dan prosesnya. Di lain sisi, ongkos pernikahan ditata dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 48 tahun 2014 yang berkaitan dengan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ongkos Nikah di KUA Tahun 2023
Sekarang ini ongkos nikah di KUA ialah gratis sepanjang diadakan di hari dan jam kerja. Tetapi, jika pengantin akan melakukan acara ikrar nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenai ongkos Rp600 ribu.
Persyaratan Nikah di KUA Tahun 2023
Calon mempelai diharuskan untuk menyertakan document tertentu saat ajukan permintaan pernikahan, yakni:
Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili 2 orang mempelai.
Surat info menikah (mode N1).
Surat info berisi asal mula mempelai (mode N2).
Surat pengakuan kesepakatan 2 orang mempelai (N3).
Surat pengakuan mengenai orangtua (mode N4).
Persyaratan nikah di KUA seterusnya adalah surat pengakuan akan menikah (mode N7). Jika yang berkaitan ada halangan datang, bisa diwakili oleh wali atau seseorang.
Selanjutnya http://179.61.188.5